Kamis, 26 November 2020

PAI KELAS XI BAB 11 TOLERANSI SEBAGAI ALAT PEMERSATU BANGSA

 

BAB 11

TOLERANSI SEBAGAI ALAT PEMERSATU BANGSA

A.    PENTINGNYA PRILAKU TOLERANSI

Toleransi bearti menghormati dan belajar dari orang lain,toleransi merupakan awal dari sikap menerima bahwa perbedaan bukannlah suatu hal yang salah, justru perbedaan harus dihargai dan dimengerti sebagai kekayaan. Misalnya perbedaan Ras, Suku, agama, adat istiadat, cara pandang, prilaku, pendapat.

Terkait pentingnya tolerasnsi, Allah Swt menegaskan dalam firman-Nya sebagai berikut :

 


Artinya “ dan diantara mereka ada orang-orang beriman kepadanya (al-Qur’an) dan  diantaranya ada (pula) orang-orang yang tidak beriman kepadanya. Sedangkan Tuhanmu lebih mengetahui tentang orang-orang yang berbuat kerusakan (QS. Yunus:40)

“dan jika mereka (tetap) mendustakanmu (Muhammad), maka katakanlah, bagiku pekerjaanku dan bagimu pekerjaanmu. Kamu tidak bertanggung jawab terhadap apa yang aku kerjakan dan aku pun tidak bertanggung jawab terhadap apa yang kamu kerjaka.” (Q.S Yunus:41)

Ayat diatas menjelaskan perlunya menghargai perbedaan dan toleransi. Cara menghargai perbedaan dan toleransi antara lain tidak mengganggu aktivitas keagamaan orang lain.

Dalam kehidupan sehari-hari, sikap toleran perlu dikembangkan.

Dalam masalah keimanan (aqidah) dan peribadatan (ibadah), kita berpegang pada keyakinan tanpa bergeser sedikitpun, tetapi tetap menghargai orang lain yang berbeda keyakinan dengan kita.

Manusia diberi kebebasan untuk memilih agama atau keyakinan mana pun karena agama adalah hak azasi manusia. Akan tetapi, semua pilihan itu ada konsekuensinya. Manusia harus bertanggung jawab terhadap pilihannya tersebut.

Allah menjanjikan surga bagi yang bertaqwa dan neraka bagi orang-orang dhalim

Dalam pergaulan hidup bermasyarakat antara umat Islam dan umat lain  (non-Islam) hendaknya saling menghormati dan menghargai serta boeh bekerja sama dalam urusan dunia demi terwujudnya keamanan, ketertiban, kedamaian, dan kesejahteraan bersama.

B.     MENGHINDARI  DIRI DARI PRILAKU TINDAK KEKERASAN

 

Islam melarang prilaku kekerasan terhadap siapapun, Allah Swt berfirman :

 


Artinya “ oleh karena itu kami tetapkan (suatu hukum) bagi Bani Israil, bahwa barangsiapa membunuh seseorang bukan karena orang itu membunuh orang lain (qisas), atau bukan karena berbuat kerusakan di bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh semua manusia. Barangsiapa memelihara kehidupan seorang manusia, maka seakan-akan dia telah memelihara kehidupan semua manusia. Sesungguhnya rasul-rasul kami telah datang kepad amereka dengan (membawa) keterangan-keterangan yang jelas. Tetapi kemudian banyak diantara mereka setelah itu melampaui batas di bumi.” (Q.S al-Maidah:32)

Allah menjelaskan dalam ayat ini, bahwa setelah peristiwa pembunuhan Qabil terhadap Habil, Allah Swt. Menetapkan suatu hukum bahwa membunuh seorang manusia, sama dengan membunuh seluruh manusia. Begitu juga menyelamatkan kehidupan seorang manusia, sama dengan menyelamatkan seluruh manusia.

Dalam QS. Al-Maidah : 32 terdapat tiga pelajaran yang dapat dipetik.

1.     1.  Nasib kehidupan manusia sepanjang sejarah memiliki kaitan dengan orang lain

2.     2.  Nilai suatu pekerjaan berkaitan dengan tujuan mereka

3.      3. Dokter, perawat, polisi harus mengerti nilai pekerjaan mereka, menyembuhkan atau menyelamatkan nyawa seseorang (dengan izin Allah) bagaikan menyelamatkan sebuah masyarakat dari kehancuran.

Tugas kita bersama adalah menjaga ketentraman hidup dengan cara mencintai orang-orang yang berada disekitar kita. Artinya kita dilarang melakukan prilaku-prilaku yang dapat merugikan orang lain, termasuk menyakiti dan melakukan tindakan kekerasan.

Di Indonesia ada hukum yang mengatur pelarangan melakukan tindakan kekerasan, termasuk kekerasan kepada anak dan anggota keluarga, misalnya UU No. 23 Tahun 2002 dan UU 23 Tahun 2004.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar