RANGKUMAN
BAB 2
BERBUSANA
MUSLIM DAN MUSLIMAH MERUPAKAN CERMIN KEPRIBADIAN DAN KEINDAHAN DIRI
Fungsi
berpakaian adalah:
1.
Untuk menutupi aurat
2.
Untuk memperindah jasmani manusia
3.
Menunjukkan identitas pemakainya sebagai seorang Muslim/Muslimah.
Aurat adalah bagian tubuh manusia yang tidak
boleh dibuka dan dilihat oleh orang lain
Aurat laki-laki dewasa ialah antara pusar dan
lutut
Aurat perempuan ialah seluruh tubuhnya,
kecuali muka dan telapak tangan
Pakaian yang Islami ada lah pakaian yang
dapat menutup aurat, bagi laki-laki harus dapat menutup bagian tubuhnya antara
pusar dan lutut, sedangkan bagi wanita harus dapat menutup seluruh tubuhnya
kecuali muka dan telapak tangan.
Secara etimologi, jilbab adalah sebuah pakaian yang longgar untuk menutup
seluruh tubuh perempuan kecuali muka dan kedua telapak tangan.
Pakaian adalah barang yang dipakai (baju, celana, dan
sebagainya). Dalam bahasa Indonesia, pakaian juga disebut busana.
Perintah menutup aurat sesungguhnya adalah
perintah Allah Swt. Yang dilakukan secara bertahap. Perintah menutup aurat bagi
kaum perempuan pertama kali diperintahkan kepada istri-istri Nabi Muhammad saw.
agar tidak berbuat seperti kebanyakan perempuan pada waktu itu (Q.S.
al-Ahzāb/33: 59). Setelah itu, Allah Swt. memerintahkan
kepada istri-istri Nabi saw. agar tidak berhadapan langsung dengan laki-laki
bukan mahramnya (Q.S. al- Ahzāb/33:31).
Dalil tentang perintah
untuk menutup aurat
1. Q.S al-Ahzab : 59
Artinya “ wahai Nabi !
katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuannmu dan istri-istri
orang-orang mukmin, “hendaklah mereka menutupkan jilbabnya ke seluruh tubuh
mereka. Yang demikian itu agar mereka lebih mudah untuk dikenali sehingga
mereka tidak diganggu. Dan Allah Swt. Maha Pengampun, Maha Penyayang”
2. QS. Al-Ahzab : 31
Artinya “ dan
katakannlah kepada para perempuan yang beriman, agar mereka menjaga
pandangannya dan memelihara kemaluannya, dan janganlah menampakkan perhiasannya
(aurat-nya), kecuali yang (biasa) terlihat. Dan hendaklah mereka menutupkan
kain kerudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (auratnya),
kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau
putra-putra mereka, atau putra-putra saudara mereka, atau saudara-saudara
laki-laki mereka, atau putra-putra saudara laki-laki mereka, atau putra-putra
saudara perempuan mereka, atau para perempuan (sesama Islam) mereka, atau hamba
sahaya yang mereka miliki, atau para pelayan laki-laki (tua) yang tidak
mempunyai keingian (terhadap perempuan) atau anak-anak yang belum mengerti
tentang aurat perempuan. Dan janganlah menghentakkan kakinya agar diketahui
perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertobatlah kamu semua kepada Allah
wahai orang-orang yang beriman, agar kamu beruntung.”
Siapa saja yang boleh
melihat aurat (yang biasa terlihat) atau yang biasa disebut dengan mahram:
1. Suami
2.
Mertua
3.
Saudara laki-laki
4.
Anaknya
5.
Saudara perempuan
6.
Anaknya yang laki-laki
7.
Hamba sahaya
8.
Pelayan tua yang tidak
ada hasrat terhadap wanita
9. Dan anak kecil yang belum mengerti tentang aurat
perempuan
1. Menutup aurat adalah kewajiban agama yang ditegaskan dalam
al-Qur’ān maupun hadis Rasulullah saw.
2. Kewajiban menutup aurat disyari’atkan untuk kepentingan manusia
itu sendiri sebagai wujud kasih sayang dan perhatian Allah Swt. terhadap
kemaslahatan hamba-Nya di muka bumi.
3. Kewajiban bagi kaum mukminah untuk mengenakan jilbab untuk
menutup auratnya kecuali terhadap beberapa golongan.
4. Dalam Q.S. al-Ahzāb/33:39
ditegaskan perintah menggunakan jilbab dan memanjangkannya hingga ke dada,
dengan tujuan untuk memberikan rasa nyaman dan aman kepada setiap
mukminah.
5. Hadis dari Ummu Atiyyah
berisi anjuran kepada setiap muslimah untuk menghadiri śalat ‘´dul Fitri dan ‘´dul Adha
meskipun sedang haid atau dipingit. Sementara yang tidak memiliki jilbab,
dia bisa meminjamnya dari saudara seiman.
6. Allah Swt. berfirman dalam Q.S. an-Nμr/24:31 untuk menjaga
pandangan, memelihara kemaluan, dan tidak menampakkan aurat, kecuali
kepada: suami, ayah suami, anak laki-laki suami, saudara laki-laki, anak
laki saudara lakilaki, anak lelaki saudara perempuan, perempuan mukminah,
hamba sahaya, pembantu tua yang tidak lagi memiliki hasrat terhadap
wanita.
Tatakrama berhias diri
sesuai dengan anjuran Nabi Muhammad Saw
- Anjuran
untuk memotong kuku, memendekkan kumis, menyisir rambut dan merapikan jenggot
(jika berjenggot).
- Anjuran
untuk memakai wangi-wangian yang menyenangkan.
- Larangan
mencukur botak sebagian kepala dan sebagian lainnya dibiarkan tumbuh
- Larangan
berhias diri dengan mengubah apa yang telah diciptakan Allah (mencukur alis,
bertato)
- Laki-laki
dilarang berhias diri menyerupai wanita begitu juga sebaliknya.


Tidak ada komentar:
Posting Komentar