Kamis, 26 November 2020

RANGKUMAN BAB 2 PAI KELAS X BERBUSANA MUSLIM DAN MUSLIMAH MERUPAKAN CERMIN KEPRIBADIAN DAN KEINDAHAN DIRI

 

RANGKUMAN BAB 2

BERBUSANA MUSLIM DAN MUSLIMAH MERUPAKAN CERMIN KEPRIBADIAN DAN KEINDAHAN DIRI

Fungsi berpakaian adalah:

1.     Untuk menutupi aurat

2.     Untuk memperindah jasmani manusia

3.     Menunjukkan identitas pemakainya sebagai seorang Muslim/Muslimah.

Aurat adalah bagian tubuh manusia yang tidak boleh dibuka dan dilihat oleh orang lain

Aurat laki-laki dewasa ialah antara pusar dan lutut

Aurat perempuan ialah seluruh tubuhnya, kecuali muka dan telapak tangan

Pakaian yang Islami ada lah pakaian yang dapat menutup aurat, bagi laki-laki harus dapat menutup bagian tubuhnya antara pusar dan lutut, sedangkan bagi wanita harus dapat menutup seluruh tubuhnya kecuali muka dan telapak tangan.

Secara etimologi, jilbab adalah sebuah pakaian yang longgar untuk menutup seluruh tubuh perempuan kecuali muka dan kedua telapak tangan.

Pakaian adalah barang yang dipakai (baju, celana, dan sebagainya). Dalam bahasa Indonesia, pakaian juga disebut busana.

Perintah menutup aurat sesungguhnya adalah perintah Allah Swt. Yang dilakukan secara bertahap. Perintah menutup aurat bagi kaum perempuan pertama kali diperintahkan kepada istri-istri Nabi Muhammad saw. agar tidak berbuat seperti kebanyakan perempuan pada waktu itu (Q.S. al-Ahzāb/33: 59). Setelah itu, Allah Swt. memerintahkan kepada istri-istri Nabi saw. agar tidak berhadapan langsung dengan laki-laki bukan mahramnya (Q.S. al- Ahzāb/33:31).

 

Dalil tentang perintah untuk menutup aurat

1.     Q.S al-Ahzab : 59


Artinya “ wahai Nabi ! katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuannmu dan istri-istri orang-orang mukmin, “hendaklah mereka menutupkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. Yang demikian itu agar mereka lebih mudah untuk dikenali sehingga mereka tidak diganggu. Dan Allah Swt. Maha Pengampun, Maha Penyayang”

 

2.     QS. Al-Ahzab : 31



Artinya “ dan katakannlah kepada para perempuan yang beriman, agar mereka menjaga pandangannya dan memelihara kemaluannya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (aurat-nya), kecuali yang (biasa) terlihat. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra saudara mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara perempuan mereka, atau para perempuan (sesama Islam) mereka, atau hamba sahaya yang mereka miliki, atau para pelayan laki-laki (tua) yang tidak mempunyai keingian (terhadap perempuan) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat perempuan. Dan janganlah menghentakkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertobatlah kamu semua kepada Allah wahai orang-orang yang beriman, agar kamu beruntung.”

 

Siapa saja yang boleh melihat aurat (yang biasa terlihat) atau yang biasa disebut dengan mahram:

1.     Suami

2.     Mertua

3.     Saudara laki-laki

4.     Anaknya

5.     Saudara perempuan

6.     Anaknya yang laki-laki

7.     Hamba sahaya

8.     Pelayan tua yang tidak ada hasrat terhadap wanita

9.     Dan anak kecil yang belum mengerti tentang aurat perempuan

 

1. Menutup aurat adalah kewajiban agama yang ditegaskan dalam al-Qur’ān maupun hadis Rasulullah saw.

2. Kewajiban menutup aurat disyari’atkan untuk kepentingan manusia itu sendiri sebagai wujud kasih sayang dan perhatian Allah Swt. terhadap kemaslahatan hamba-Nya di muka bumi.

3. Kewajiban bagi kaum mukminah untuk mengenakan jilbab untuk menutup auratnya kecuali terhadap beberapa golongan.

4. Dalam Q.S. al-Ahzāb/33:39 ditegaskan perintah menggunakan jilbab dan memanjangkannya hingga ke dada, dengan tujuan untuk memberikan rasa nyaman dan aman kepada setiap mukminah.

5. Hadis dari Ummu Atiyyah berisi anjuran kepada setiap muslimah untuk menghadiri śalat ‘´dul Fitri dan ‘´dul Adha meskipun sedang haid atau dipingit. Sementara yang tidak memiliki jilbab, dia bisa meminjamnya dari saudara seiman.

6. Allah Swt. berfirman dalam Q.S. an-Nμr/24:31 untuk menjaga pandangan, memelihara kemaluan, dan tidak menampakkan aurat, kecuali kepada: suami, ayah suami, anak laki-laki suami, saudara laki-laki, anak laki saudara lakilaki, anak lelaki saudara perempuan, perempuan mukminah, hamba sahaya, pembantu tua yang tidak lagi memiliki hasrat terhadap wanita.

Tatakrama berhias diri sesuai dengan anjuran Nabi Muhammad Saw

-          Anjuran untuk memotong kuku, memendekkan kumis, menyisir rambut dan merapikan jenggot (jika berjenggot).

-          Anjuran untuk memakai wangi-wangian yang menyenangkan.

-          Larangan mencukur botak sebagian kepala dan sebagian lainnya dibiarkan tumbuh

-          Larangan berhias diri dengan mengubah apa yang telah diciptakan Allah (mencukur alis, bertato)

 

-          Laki-laki dilarang berhias diri menyerupai wanita begitu juga sebaliknya. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar